Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji ulang rencana mandatori biodiesel B50 pada 2026, sebab dinilai akan meningkatkan biaya operasional di tengah lesunya kinerja ekspor komoditas energi fosil itu.
Plt. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menyatakan penggunaan B50 untuk sektor pertambangan berpotensi menaikkan beban biaya produksi tambang batu bara sekitar US$2/ton.
Dengan begitu, Gita berharap Kementerian ESDM dapat mengkaji ulang rencana mandatori B50 dan mempertimbangkan kajian yang sudah diberikan APBI terkait dengan dampak penerapan B50 terhadap sektor pertambangan batu bara.
“Jadi, kita ingin paling tidak hasil review itu, review itu sudah dilakukan, [Ditjen] EBTKE sudah melakukan, hasil review itu bisa diinikan kembali, melihat banyaknya beberapa tantangan yang harus diharapkan,” kata Gita di sela Coalindo Coal Conference 2025, dikutip Kamis (6/11/2025).
Gita menyatakan bahan bakar menjadi komponen penting dalam operasional pertambangan, sebab digunakan oleh alat berat hingga transportasi pengangkut hasil tambang.
Di sisi lain, Gita juga menyoroti tingginya disparitas harga biodiesel yang dijual di pasaran. Dia menjelaskan, makin jauh wilayah pertambangan tersebut, harga biodiesel yang ditawarkan juga lebih tinggi.
“Jangan lupa maintenance, karena alat berat setelah dipakainya, mulai dari B40, yang sekarang saya tahu lagi uji jalan untuk B50, ini yang harus dilihat juga adanya slump,” terangnya.
Dia menyatakan, penggunaan biodiesel dengan campuran fatty acid methyl ester (FAME) yang tinggi berpotensi membuat perawatan mesin menjadi lebih sering. Terlebih, filter bensin harus lebih sering diganti gegara sifat higroskopis dari biodiesel.
“Jadi, pengaruhnya tentu saja bukan cuma pada biaya produksi, tetapi juga untuk pergantian itu sendiri. Jadi, memang banyak yang harus dipertimbangkan,” tegas Gita.
Medio bulan lalu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengaku akan melakukan audiensi dengan sejumlah asosiasi lintas sektor industri, termasuk pertambangan, untuk membahas rencana mandatori biodiesel B50 yang bakal diterapkan pada semester II-2026.
Dia menjelaskan asosiasi yang akan dimintai pendapatnya terkait dengan rencana mandatori B50 terdiri atas; asosiasi industri otomotif, alat dan mesin pertanian, perusahaan alat berat, dan pertambangan.
Eniya menjelaskan implementasi mandatori biodiesel B50 berpotensi memangkas kebutuhan solar baik dari produksi dalam negeri maupun impor sebanyak 20 juta kiloliter (kl).
Sekadar catatan, mandatori biodiesel B40 pada tahun ini saja telah beberapa kali dikeluhkan oleh berbagai pelaku industri sektor pertambangan mineral dan batu bara. Mandatori tersebut padahal akan makin ditingkatkan menjadi B50 awal tahun depan.
Berbeda dengan B35, B40 tidak sepenuhnya didanai olehBadan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui dana hasil pungutan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Sebagai perbandingan, pendanaan biodiesel B40 dari BPDPKS hanya diberikan untuk sektor pelayanan publik atau public service obligation (PSO) dengan volume sebanyak 7,55 juta kiloliter (kl).
Adapun, sisanya untuk segmen biodiesel B40 non-PSO sebanyak 8,07 juta kl dijual dengan harga nonsubsidi. Hal ini berbeda dengan skema pendanaan program biodiesel sebelumnya yang diberikan untuk seluruh volume produksi, tidak hanya untuk PSO.
Bagaimanapun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan uji coba biodiesel B50 telah mencapai tahapan final sehingga mandatorinya tetap bisa dijalankan sesuai rencana awal pada 2026.
Menurut Bahlil, saat ini biodiesel B50 sudah melalui tiga kali uji coba, meski uji finalnya masih membutuhkan waktu sekitar 6-8 bulan.
“Kita sudah uji [B50] tiga kali, sekarang uji yang terakhir itu kan butuh waktu sekitar 6-8 bulan, kita uji di mesin kapal, kereta, dan alat-alat berat. Semua sudah clear dan sudah keputusan untuk kita pakai B50,” ujarnya kepada awak media, Kamis (9/10/2025).