Contact Info
Cyber 2 Tower, 34th Floor
Jl. HR Rasuna Said, Block X-5 No. 13
Kuningan Timur, Setiabudi
South Jakarta 12950
Indonesia
corsec@alamtriminerals.id +6221 2553 3060
07 October 2025
Direct Links

Puncak Emisi Karbon Sektor Energi Mundur, IESR Beberkan Konsekuensinya

Pemerintah memperkirakan, puncak emisi gas rumah kaca (GRK) untuk sektor energi tidak akan terjadi pada 2030 mendatang. Puncak emisi sektor ini mundur dari target yang didesain untuk mencapai net zero emission 2060 nanti.

“Dengan berat hati, kami laporkan bahwa peak emission agak bergeser ke 2035,” kata Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam paparannya di Indonesia Energy Transition Dialogue 2025 di Jakarta, Senin (6/10).

Hal ini juga telah diungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Sektor energi masih menunjukkan peningkatan emisi GRK pada 2035, KLH bahkan memperkirakan puncaknya terjadi pada 2038. 

Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebut pergeseran ini sebagai kemunduran komitmen. Dampaknya, penurunan emisi akan berlangsung lebih tajam, mengingat semakin dekat dengan target 2060.

 

Kebutuhan Investasi untuk Turunkan Emisi Jadi Lebih Besar

Menurut CEO IESR Fabby Tumiwa, upaya menurunkan emisi dalam waktu sempit, akan memperbesar kebutuhan investasi. Pasalnya, semakin banyak upaya yang harus dilakukan dalam waktu terbatas.

Pergeseran ini juga membuat target Indonesia tidak sesuai dengan target Paris Agreement, yang mengharuskan puncak emisi pada 2030.

Hasil kajian IESR, dengan menempatkan puncak emisi pada 2030, bauran energi terbarukan di tahun tersebut mencapai 40%. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 yang ditetapkan September lalu, target bauran energi baru terbarukan hanya 19-23%.

“Ini masih kurang dari target Paris,” ujar Fabby,

Memperlebar waktu sebelum puncak emisi, artinya memberi tambahan waktu untuk operasional energi fosil. Sementara, infrastruktur energi ini memiliki usia ekonomi. Fabby memberi contoh dengan kilang minyak BBM, yang baru ekonomis setelah 40-50 tahun operasi.

“Pertanyaannya, kira-kira ada demand tidak setelah 20 tahun itu dibangun? Kembali modal, belum untung, tapi permintaannya sudah turun,” jelasnya.

Risikonya, muncul potensi stranded asset atau aset terdampar. Artinya, nilai ekonomi aset tersebut akan hilang, di antaranya karena pergeseran kebijakan dan turunnya permintaan. Hal ini membuat transisi energi terasa semakin mahal.