JAKARTA, investor.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melakukan tindakan tegas bagi para pelaku usaha tambang yang tidak menerapkan prinsip berkelanjutan, salah satunya perihal kewajiban reklamasi bekas tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan, sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang mangkir. Bahkan terbaru, terdapat lebih dari 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditangguhkan untuk sementara waktu.
Awalnya Tri menyampaikan, Direktorat Jenderal Minerba terus memperkuat regulasi berkaitan Environmental Social Governance (ESG), utamanya pada kegiatan operasional pertambangan di Tanah Air.
Salah satu poin yang ditekankan pada regulasi tersebut yakni lingkungan atau aspek environment. Regulasi menegaskan kewajiban reklamasi dan pascatambang, pengelolaan limbah dan air, efisiensi energi, pencegahan terhadap dampak negatif, serta pemulihan dampak negatif terhadap lingkungan.
"Kami memperkuat kerangka regulasi di bidang ESG, utamanya untuk praktek pertambangan yang berkelanjutan agar menjadi standar pertambangan di Indonesia," ungkap Tri Winarno dalam acara webinar Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80, Kamis (25/8/2025).
Tri Winarno melanjutkan, setidaknya ada sejumlah poin penegasan untuk aturan bagi para pelaku industri tambang perihal reklamasi, di antaranya, pertama, setiap perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi lahan bekas tambang sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan. Kedua, perusahaan juga harus menempatkan jaminan reklamasi sebelum memulai kegiatan pertambangan.
Ketiga, keberadaan jaminan reklamasi tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melakukan reklamasi. Maksudnya, jaminan ini bukan pengganti pelaksanaan reklamasi, melainkan bentuk antisipasi terhadap potensi kelalaian.
Keempat, jika perusahaan tidak menjalankan reklamasi sebagaimana mestinya, pemerintah akan mengambil alih pelaksanaan reklamasi dengan menggunakan dana dari jaminan reklamasi yang telah disediakan oleh perusahaan.
Kelima, apabila jaminan reklamasi yang disetorkan perusahaan tidak mencukupi untuk menutup seluruh biaya reklamasi, pemerintah berwenang meminta perusahaan untuk menutupi kekurangan dana tersebut.
"Untuk reklamasi, utamanya di industri pertambangan kita terapkan. Saat ini, kita juga sudah menghentikan 190 perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi," pungkasnya.