Contact Info
Cyber 2 Tower, 34th Floor
Jl. HR Rasuna Said, Block X-5 No. 13
Kuningan Timur, Setiabudi
South Jakarta 12950
Indonesia
corsec@alamtriminerals.id +6221 2553 3060
20 May 2026
Direct Links

Ekspor Batu Bara-Sawit Satu Pintu via BUMN Berlaku 1 Juni, Implementasi Bertahap

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan mewajibkan ekspor batu bara hingga minyak kelapa sawit satu pintu melalui BUMN secara bertahap mulai 1 Juni 2026 hingga implementasi penuh pada 1 September 2026.

Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang diumumkan Prabowo dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).

Dalam paparannya, implementasi aturan tersebut akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi pengalihan transaksi perdagangan ekspor dari perusahaan kepada BUMN.

Pada tahap itu, perusahaan diwajibkan mengalihkan transaksinya kepada BUMN, sementara BUMN mulai melakukan transaksi dan kontrak dengan seluruh pembeli di luar negeri.

Selanjutnya, mulai 1 September 2026, implementasi penuh dilakukan dengan seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual di dalam negeri dilakukan sepenuhnya oleh BUMN. Selain itu, tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga berada di tangan BUMN.

Presiden ke-8 RI itu mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA nasional di tengah tantangan geopolitik dan kebutuhan memperkuat penerimaan negara.

“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” ujar Prabowo.

Dalam kebijakan itu, pemerintah mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai badan ekspor tunggal.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, ferroalloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” katanya.

Menurut Prabowo, hasil dari setiap penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan terkait.

Dia menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut adalah memperkuat pengawasan dan monitoring transaksi ekspor sekaligus memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar, under invoicing, praktik pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujarnya.

Prabowo mengatakan pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA.

“Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” katanya.