KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia menyatakan komitmennya untuk menghapus pembatasan ekspor sejumlah komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis.
Komitmen tersebut tertuang dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade dikutip pada Jumat (20/2/2026), yang menempatkan penguatan rantai pasok sebagai salah satu agenda utama kerja sama bilateral.
Dalam Pasal 6.1 perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Indonesia akan menghilangkan berbagai restriksi ekspor terhadap komoditas industri strategis guna memperkuat konektivitas rantai pasok antara kedua negara.
Mineral kritis, termasuk rare earth, menjadi fokus utama seiring meningkatnya kebutuhan global terhadap bahan baku industri teknologi dan transisi energi.
Langkah pelonggaran ekspor ini diarahkan untuk menjamin pasokan mineral kritis yang aman dan berkelanjutan bagi AS, sekaligus membuka peluang peningkatan volume perdagangan dan investasi.
Pemerintah Indonesia juga mendorong kerja sama yang lebih erat dengan perusahaan AS di sektor pertambangan, pengolahan, hingga hilirisasi mineral kritis berbasis pertimbangan komersial.
Meski membuka keran ekspor, Indonesia tetap menegaskan penguatan tata kelola industri. Pemerintah akan memastikan aktivitas produksi dan pengolahan, termasuk yang dilakukan perusahaan asing, tetap selaras dengan kuota pertambangan nasional serta tunduk pada ketentuan perpajakan, lingkungan, dan ketenagakerjaan yang berlaku.