Contact Info
Cyber 2 Tower, 34th Floor
Jl. HR Rasuna Said, Block X-5 No. 13
Kuningan Timur, Setiabudi
South Jakarta 12950
Indonesia
corsec@alamtriminerals.id +6221 2553 3060
20 February 2026
Direct Links

Tarif RI-AS Berlaku 90 Hari Usai Ratifikasi

WASHINGTON DC, investor.id – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan bersejarah bertajuk “Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance” ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa meski dokumen telah diteken, implementasi kebijakan ini masih menunggu proses hukum di internal masing-masing negara.

“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR RI maupun di Amerika dengan proses internalnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).

ART merupakan muara dari negosiasi panjang yang dimulai sejak April 2025. Salah satu poin krusial dalam perjanjian ini adalah pemberian tarif 0% bagi produk tekstil dan pakaian jadi (apparel) asal Indonesia yang masuk ke pasar Negeri Paman Sam melalui skema Tariff Rate Quota (TRQ).

“Khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika juga akan memberikan tarif 0% dengan mekanisme tariff rate kuota atau TRQ,” kata Airlangga.

Berdasarkan dokumen resmi ART, volume ekspor yang berhak mendapatkan tarif 0% tersebut akan bersifat proporsional. Sebagaimana diatur dalam Article 6.3, kuota tersebut ditentukan berdasarkan jumlah ekspor bahan baku tekstil asal AS ke Indonesia, seperti kapas dan serat buatan (man-made fiber).

“Volume impor yang mendapatkan fasilitas tarif 0% tersebut akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor produk tekstil dari Amerika Serikat, seperti kapas dan bahan baku tekstil serat buatan (man-made fiber) produksi AS, ke Indonesia,” demikian bunyi petikan Article 6.3 dokumen tersebut.

Sebagai timbal balik, Indonesia berkomitmen melonggarkan sejumlah hambatan non-tarif guna memperlancar arus barang dari Amerika Serikat. Di sektor industri, Indonesia akan membebaskan perusahaan AS dari kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN), mengakui standar keselamatan kendaraan AS, serta menyederhanakan sertifikasi alat kesehatan dan farmasi.

Selain itu, Indonesia setuju menghapus pembatasan impor barang rekondisi, menghilangkan kewajiban inspeksi pra-pengiriman, serta membenahi isu perlindungan kekayaan intelektual yang selama ini menjadi catatan dalam Special 301 Report USTR.

Di sektor pangan, pemerintah akan mempermudah akses produk pertanian AS, termasuk pengecualian sistem perizinan impor dan pengakuan terhadap pengawasan regulator AS untuk fasilitas daging, unggas, serta susu.

Perjanjian ini juga mencakup poin strategis lainnya, antara lain:

  • Perdagangan Digital: Penghapusan tarif produk digital tidak berwujud dan kepastian pemindahan data pribadi lintas negara.
  • Keamanan Rantai Pasok: Kerja sama penanganan kelebihan kapasitas baja dan penghapusan pembatasan ekspor mineral penting ke AS.
  • Standar Ketenagakerjaan: Adopsi larangan impor terkait praktik kerja paksa serta penguatan hak berserikat bagi pekerja.

Melalui Rules of Origin yang ketat, kedua negara memastikan bahwa manfaat ekonomi dari ART ini hanya dinikmati oleh Indonesia dan Amerika Serikat, tanpa campur tangan pihak ketiga.