Contact Info
Cyber 2 Tower, 34th Floor
Jl. HR Rasuna Said, Block X-5 No. 13
Kuningan Timur, Setiabudi
South Jakarta 12950
Indonesia
corsec@alamtriminerals.id +6221 2553 3060
09 February 2026
Direct Links

Wacana Kenaikan DMO Batu Bara Jadi Beban Tambahan Bagi Pengusaha

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha menilai wacana pemerintah menaikkan porsi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) ke level di atas 30% pada tahun ini malah menambah permasalahan bagi penambang.

Kenaikan porsi DMO tersebut seiring dengan rencana pemerintah untuk mengurangi produksi emas hitam pada 2026. Pemerintah berencana memangkas produksi batu bara tahun menjadi di level sekitar 600 juta ton, lebih rendah dibandingkan realisasi produksi batu bara pada 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Ketua Komite Pertambangan Minerba Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia berpendapat, peningkatan porsi DMO dapat menjadi beban bagi pengusaha. Apalagi, pemerintah juga berencana memangkas kuota produksi.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak signifikan terhadap sektor industri pertambangan batu bara.

"Wacana peningkatan kewajiban DMO dari 25% menjadi 30% akan semakin menambah permasalahan bagi penambang," ucap Hendra kepada Bisnis, Senin (9/2/2026).

Dia menjelaskan, realisasi DMO pada 2025 mencapai 254 juta ton atau 32% dari total realisasi produksi 2025. Sementara di sisi lain, pemerintah berencana mengurangi produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton.

Menurutnya, dengan asumsi DMO pada 2026 masih sama dengan realisasi 2025, maka persentase besaran DMO otomatis akan naik menjadi 42%, tanpa adanya kewajiban peningkatan DMO 30%.

Oleh karena itu, Hendra mengingatkan bahwa pemerintah perlu melihat kebijakan sektor batu bara nasional ini secara komprehensif.

"Pengurangan kuota produksi batu bara di RKAB 2026 akan membuat kepastian usaha di sektor batu bara menjadi terganggu, apalagi sebelumnya RKAB telah ditetapkan untuk jangka waktu 3 tahun sehingga perusahaan-perusahaan telah membuat perencanaan," jelas Hendra.

Menurutnya, dengan perubahan RKAB menjadi 1 tahun, maka kebijakan ini akan semakin membuat sektor industri batu bara menjadi tertekan.

Di satu sisi, Hendra juga menyoroti harga DMO untuk kelistrikan nasional yang sejak Maret 2018 dipatok US$70 per ton tak pernah naik. Padahal, biaya operasional terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Sehingga sebaiknya pemerintah mengkaji kembali kebijakan harga jual batu bara ke kelistrikan nasional tersebut," kata Hendra.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menuturkan, jika produksi nasional diturunkan, secara hitung-hitungan memang porsi DMO otomatis naik. Namun, yang perlu dijaga adalah momentumnya.

"Kalau penurunan produksi dilakukan terlalu signifikan dan di saat yang sama DMO juga meningkat, maka ruang ekspor akan menyempit cukup tajam, sementara ekspor masih menjadi penopang utama pendapatan industri dan devisa," jelas Gita.

Dia menyebut, saat ini sejumlah perusahaan sedang sangat fokus menyesuaikan RKAB. Tantangannya, penyesuaian yang terlalu besar berpotensi mengganggu komitmen yang sudah terlanjur disepakati.

Menurut Gita, DMO sebenarnya bisa diatur oleh masing-masing perusahaan, asalkan ada kepastian soal angka RKAB.

"Dengan kepastian itu, perusahaan bisa menyeimbangkan kebutuhan domestik dan ekspor," katanya.