KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diteken pada 1 Desember 2025.
Keputusan ini menjadi landasan pelaksanaan Pasal 43A PP 45/2025, yang mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif di bidang kehutanan.
Besaran denda ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan tarif denda per hektar sebagai berikut:
Penagihan denda dilakukan langsung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan seluruh hasilnya diperhitungkan sebagai PNBP sektor ESDM.
"Penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral," tulis poin ketiga Kepmen, dikutip Rabu (10/12/2025).
Kementerian ESDM menegaskan besaran denda ini berlaku untuk penindakan pelanggaran yang dilakukan Satgas. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan membuka ruang koreksi jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari sesuai ketentuan perundang-undangan.